
PENETAPAN DAN PENGESAHAN APBDes DESA MUSAI TAHUN 2026
Lingga – Desa Musai, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) Desa Musai Tahun 2026 sudah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Musai. Setelah proses pembahasan tersebut Rancangan APBDES resmi di tetapkan dan disahkan dalam kegiatan Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan APBDes pada hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 yang bertempat Gedung Balai Pertemuan Desa Musai Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Desa Musai, Sekretaris Desa Musai dan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Tenaga Ahli Kabupaten Lingga, Pendamping Lokal Desa beserta masyarakat Desa Musai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Arisianto selaku Ketua BPD Musai. Setelah evaluasi APBDes ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, APBDes yang telah di tetapkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparasi dan pengawasan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang efektif,dan transfaran serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa.
Kemudian Musyawarah ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan APBDes Desa Musai tahun 2026 oleh Kepala Desa Musai dan BPD Musai.sebagai bentuk persetujuan dan komitmen untuk bekerja sama dalam melaksanakan anggaran tersebut, Dengan disahkannya APBDes ini, diharapkan semua program dapat dijalankan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penulis: N
Editor : N
MOMENT PENETAPAN DAN PENGESAHAN APBDes DESA MUSAI TAHUN 2026




